Penyalahgunaan data KTP untuk didaftarkan sebagai anggota partai Politik

By | September 30, 2022
HTML is also allowed.

Bulan Agustus-September saat tulisan ini dibuat banyak laporan anggota masyarakat, bahkan dari sisi aparatur pemerintah (ASN/TNI/POLRI) yang dicatut namanya dan masuk kedalam aplikasi SIPOL (Sistem informasi Politik), jadi data KTP kita dimasukkan oleh partai politik tanpa sepengetahuan pemilik KTP untuk menjadi anggota partai politik. Persyaratan agar memiliki data anggota sepersekian ribu jumlah penduduk menyebabkan partai politik tentunya harus memenuhi kuota tersebut. Kebocoran data KTP bisa terjadi dimanapun, selama masih menggunakan fotokopi KTP selalu ada kemungkinan.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah data KTP kita dipakai oleh partai politik apa tidak? caranya cukup simpel, kalian cukup akses alamat https://infopemilu.kpu.go.id syukurnya KPU mau membuka sistem mereka agar masyarakat bisa mengecek sendiri data kita masuk apa tidak kalau dulu-dulu kita tidak akan tahu apakah KTP kita masuk apa tidak. Setelah kalian membuka alamat web tersebut silakan pilih menu cek anggota parpol

menu infopemilu.kpu.go.id

setelah memilih menu cek anggota partai politik silakan masukkan NIK (No Induk KTP) untuk mengecek apakah nama kita dicatut atau tidak, jika keluar NIK xxxx tidak ada dalam SIPOL bersyukurlah berarti KTP anda tidak disalahgunakan. Lalu bagimana kalau ternyata muncul bahwa KTP kita terdaftar disalah satu parpol? ikuti langkah berikut:

form tanggapan
  1. Kembali ke halaman infopemilu.kpu.go.id, lalu pilih menu tanggapan.
  2. Silakan isi data yang dibutuhkan meliputi tahapan pemilu saat ini
  3. setelah memilih tahapan pemilu akan keluar tombol unduh form tanggapan masyarakat,silakan unduh form tersebut dan diisi sesuai format yang diberikan
  4. Pilih tingkat satuan kerja, jika KTP kita misalnya berada di Denpasar maka pilih satuan kerja KPU Kota Denpasar,begitu juga kalau KTP kita dikabupaten lain,silakan pilih kabupaten asal KTP kita
  5. Selanjutnya silakan isi form pastikan no telp kita yg aktif dan benar, scan KTP,Scan bukti bahwa KTP kita masuk kedalam SIPOL (capture bukti cek tadi) dan terakhir upload form tanggapan yang sudah kita download dan sudah kita isi tadi.
  6. Selanjutnya silakan submit

Tunggu beberap hari biasanya KPU akan menghubungi kita untuk melakukan klarifikasi dan meminta kita datang kekantor KPU untuk menandatangani surat pernyataan bahwa kita memang bukan anggota partai politik bersangkutan.

setelah ini KPU akan melakukan klarifikasi ke Parpol bersangkutan untuk meminta menghapus data pencatutan tersebut.

Yah prosesnya memang sedikit berbelit, mungkin memang seperti itu SOPnya.

Semoga membantu..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *