SKP Berubah lagi, PermenpanRB No.8 Tahun 2021 diganti menjadi PermenpanRB No. 6 Tahun 2022

By | Maret 15, 2022
HTML is also allowed.

Baru setahun lalu PNS disibukkan dalam pembuatan SKP dengan model baru setelah berkutat bertahun-tahun dengan format SKP lama yang berorientasi aktivitas sehari-hari, akhirnya tahun 2021 PNS diwajibkan membuat SKP dengan 2 model, yaitu model berbasis aktivitas seperti SKP tahun tahun sebelumnya dan SKP dengan model Permenpan 8 tahun 2021 yang lebih menekankan pada capaian hasil, ya Bapak/Ibu tidak usah membuat aktivitas apa sj yang kita lakukan selama setahun itu, tapi apa hasilnya bapak-Ibu bekerja selama setahun. Tahun 2022 ini Menpan RB mencabut Permenpan 8 tahun 2021 dan akhirnya diganti dengan Permenpan 6 Tahun 2022 dimana didalamnya lebih menekankan sama yaitu capaian hasil dan perilaku Berakhlak. Ya Core Values ASN Berakhlak sekarang sebagai nilai perilaku dalam Penilaian Kinerja ASN (termasuk didalamnya PPPK).

Apa yang membedakan SKP model Permenpan 8 tahun 2021 dengan Permenpan 6 Tahun 2022? bisa dilihat pada bagan berikut:

Dari gambar diatas bisa dilihat bahwa:

  • SKP tidak lagi hanya untuk PNS tapi juga diwajibkan untuk PPPK
  • Perilaku kerja yang dulunya isi inisiatif kerja, orientasi pelayanan,dll sekarang diganti menjadi Core Values Berakhlak
  • Mekanisme Kerja yang Agile, jadi bisa dirubah sesuai kondisi dan kebutuhan
  • Tidak lagi berkaitan dengan Angka Kredit, ya kalau dulu Pejabat Fungsional hanya akan membuat SKP berdasarkan Angka Kreditnya kalau sekarang Pejabat Fungsional wajib mendukung kinerja organisasi dan Angka kredit (untuk sementara sampai ada aturan baru yang mengatur) tetap dibuat terpisah.

Semoga mendapat gambaran tentang model SKP yang baru kembali, nanti saya coba buatkan cara penyusunan SKPnya

One thought on “SKP Berubah lagi, PermenpanRB No.8 Tahun 2021 diganti menjadi PermenpanRB No. 6 Tahun 2022

  1. Pingback: Penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB No. 6 tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *