Penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB No. 6 tahun 2022

By | Juni 15, 2022
HTML is also allowed.

Pada tulisan saya sebelumnya saya sedikit mengulas gambaran umum tentang SKP tentang Permenpan RB No 6 Tahun 2022, poin apa saja yang berubah dibandingkan SKP Permenpan 8 Tahun 2021 bisa dibaca disini. Sekarang saya akan mencoba menjelaskan cara menyusun SKP dengan format Permenpan RB No 6 tahun 2022

Hal apa yang harus dilakukan? Pada prinsipnya diawal kita akan membuat hal yang mirip dengan Permenpan RB No 8 kalau JPT ambil dari Perjanjian Kinerja (PK) kalau JA (Jabatan Administrasi) dan JF (Jabatan Fungsional) harus membuat Matrik peran dan hasil. Jika sudah terbiasa membuat Perjanjian kinerja dan Matrik peran dan hasil seharusnya sudah tidak ada masalah berarti. OK kita coba membuat sebuah contoh SKP JPT dan SKP Jabatan Administrasi. (Disclaimer: SKP yang saya buat disini berdasakan pemahaman saya, jika nantinya ada perubahan dan pemahaman yang berbeda harap maklum)

SKP JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi)

SKP JPT yang saya akan jadikan contoh adalah JPT Pratama (Eselon II di Pemda). Pertama yang harus dilakukan tentunya Pejabat Eselon II tersebut harus membuat Perjanjian Kinerja, karena nantinya Perjanjian Kinerja ini yang akan dijadikan SKP. Teknis pembuatan perjanjian kinerja tidak akan saya jelaskan, karena ini sifatnya sudah bertahun-tahun bahkan sudah lebih dari 10 tahunan dari yang dulunya namanya Tapkin (Penetapan Kinerja) hingga menjadi Perjanjian kinerja. OK saya anggap Anda sudah menyiapkan Penetapan Kinerja selanjutnya tinggal menuangkan perjanjian kinerja tersebut langsung ke form SKP yang disediakan.

Rencana Hasil Kerja diturunkan dari Perjanjian Kinerja

Selain dari PK (Perjanjian Kinerja) JPT juga bisa menambahkan hasil kerja utama dan tambahan misal untuk hasil kerja utama ada penugasan khusus dari Atasan yaitu direktif dan bisa saja menambahkan pekerjaan tambahan misal membuat rencana aksi. setelah ditambahkan rencana hasil kerja selanjutnya mengisi ekspetasi pimpinan dalam perilaku berahlak, idealnya ekspetasi ini dimintakan ke atasan langsung dalam hal ini kalau di Pemda ya Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/walikota).

Setelah mengambil dari PK dan menambahkan Rencana Hasil kerja yang lain, selanjutnya membuat manual indikator untuk menjelaskan setiap rencana hasil kerja yang sudah dibuat. Setelah manual indikator dibuat dilanjutkan membuat workblock agar bisa diturunkan ke bawahan dan yang terakhir lampiran SKP untuk menggambarkan dukungan apa saja yang diperlukan dan konsekuensi dari dilakukanya rencana hasil kerja yang dibuat. Untuk Evaluasi Kinerja juga saya sertakan contohnya.

Untuk lebih ada jelasnya mungkin Anda bisa melihat contoh excel berikut untuk JPT (refresh bila tidak muncul)

SKP JABATAN ADMINISTRASI/JABATAN FUNGSIONAL

Untuk SKP JA/JF pada prinsipnya sama dengan SKP tahun 2021, namun ditambahkan perilaku berakhlak, SKP untuk JA/JF dimulai dengan membuat matrik peran dan hasil, selanjutnya kita menentukan metode SKPnya apakah kualitatif dan Kuantitatif selanjutnya membuat lampiran SKP dan melakukan evaluasi Kinerja oleh atasan langsung. Untuk lebih jelasnya silakan dilihat pada contoh excel berikut (refresh bila tidak muncul):

Ini sedikit gambaran cara menyusun,semua pada intinya harus dicoba sehingga memperoleh gambaran dan tentunya menemukan masalah yang bisa dicari solusinya bersama. Terima kasih

Tambahan Link Format Excel SKP Permenpan 6 bisa diunduh pada link berikut:

SKP PERMENPAN RB NO 6 EXCEL

24 thoughts on “Penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB No. 6 tahun 2022

  1. Wati Negara

    terima kasih atas artikelnya..sangat membantu dan bermanfaat sekali.

    Mohon ijin bila berkenan saya minta dikirim contoh pengisian SKP untuk JA/JF nya ya mas, karena yang ada diweb ini tidak muncul (No PReview Available).
    Terima Kasih sebelumnya

    Reply
    1. adminweb Post author

      Terima kasih sudah berkunjung, ok saya siapkan dulu filenya,untuk umum karena file aslinya masih contoh instansi pribadi

      Reply
          1. adminweb Post author

            di file excel sudah dimasukkan format eselon II untuk contoh bisa dilihat langsung pada permenpan 6

  2. Wati Negara

    selamat pagi admin, saya minta tolong artikel tentang penyusunan skp berdasarkan permenpan rb no 6 tahun 2022 bisa dibuka lagi. Karena saya pribadi masih belum paham benar, jadi artikel ini menjadi panduan saya dalam menyusun SKP. Mohon perkenannya kalau boleh dikirim ke email saya dibawah ini. terima kasih

    Reply
    1. adminweb Post author

      Silakan diunduh sudah saya perbaharui, maaf agak sedikit lambat karena kesibukan sehingga lupa untuk update

      Reply
      1. syahril

        mohon maaf pak, say sangat tertarik dengan ulasan penyusunan skp6 tahun 2022 dari web ini, apakah sy bisa diberikan contoh file excel untuk staf/pelaksana agar sy ada panduan dalam menyusun skp6 tahun 2022, kalo bisa dikirim ke email sy, terimakasih

        Reply
        1. adminweb Post author

          Staff Pelaksana sama formatnya memakai form JA/JF, kalau masalah isi tentunya disesuaikan dengan kondisi di masing masing tempat kerja, form excel ada dibawah artikel ini

          Reply
  3. Rhya

    Bapak Putu YTh,
    Untuk Kepala Tu Puskesmas yang masih struktural,, apakah benar memakai skp kualitatif? dan untuk kinerja atasannya mengacu pada dinas kesehatan, bukan pada kinerja atasan Kepala Puskesmas? karna di tempat kami Ka.UPT Puskesmas sebagai Fungsional. Mohon Pencerahannya pak.. Terimakasih.

    Reply
    1. adminweb Post author

      Pemilihan Metode SKP tergantung pada hasil yang ingin dicapai kalau hasil pekerjaanya bisa terukur jelas gunakan kuantitatif begitu sebaliknya. Intervensi sifatnya berjenjang, kepala Puskesmas tentunya punya atasan langsung, sehingga kepala puskesmas akan mengintervensi tujuan diatasnya. Saya ibaratkan Kepala Puskesmas itu seperti Kepala Sekolah, jadi kepala sekolah itu bukan struktural tapi fungsional yang ditunjuk memimpin sekolah

      Reply
  4. Irnida

    Terima Kasih Artikelnya.
    Mohon ijin bisa dikirimkan Contoh Pengisian SKP Analis Pasar Hasil Perikanan. Terima kasih mudah-mudahan bisa menjadi acuan.

    Reply
    1. adminweb Post author

      Setiap pekerjaan yang lebih tahu hasil dari bekerja sebagai analis pasar tentunya diri sendiri, jadi mohon maaf belum ada contoh spesifik

      Reply
  5. PAUSI

    terima kasih atas artikelnya..sangat membantu dan bermanfaat sekali.

    Mohon ijin bila berkenan saya minta dikirim contoh pengisian SKP untuk Jabatan Struktural Subbag Umum dan Kepegawaian serta JA/JF nya ya mas, karena yang ada diweb ini tidak muncul (No PReview Available).
    Terima Kasih sebelumnya

    Reply
    1. adminweb Post author

      untuk contoh sampai detail,mohon maaf kami belum bisa menyediakan, karena hasil pekerjaan ditempat kerja Bapak/ibu tentunya Bapak Ibu yang tahu apa pekerjaan dan hasil kerja selama bekerja di organisasi Bapak/ibu

      Reply
  6. Ulul Albab

    mengapa belum ada yang menampilkan Format SKP tahun 2022 yang SKP, Lampiran SKP, Evaluasi Kinerja Kuantitatif JA dst????

    Reply
    1. adminweb Post author

      Kalau dibaca dengan teliti dibagian bawah saya sudah menyediakan Link unduh format excel dengan paket form komplit

      Reply
  7. Andi Sitti Nur Alam

    Ass.. terimakasih atas ilmux sy sementara mempelajari.. smg cepat memahami d bisa selesai SKP fungsional .. dengan cepat.. klau ada ajuan skp Perawat bisa minta sebagai acuan.. x …

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *