Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB 8 Tahun 2021 bagi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama)

By | Juni 24, 2021
HTML is also allowed.

Bagi para ASN tentunya tidak asing dengan SKP dimana dulunya disebut DP3, saat ini SKP masih memakai PP 46 Tahun 2011, namun dalam UU ASN dan PP Manajemen ASN disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai PENILAIAN KINERJA akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu maka keluarlah PP 30 Tahun 2019 yang menjadi acuan dalam penilaian kinerja dengan format baru. Dua tahun sudah PP 30 Tahun 2019 sudah dikeluarkan namun sampai tulisan ini dibuat sekarang belum direalisasikan, sehingga Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran sekitar bulan Maret bahwa ASN harus memakai PP 30 tahun 2019 sebagai penilaian kinerja, sehingga dalam masa transisi ini, dari bulan juli-desember wajib memakai PP 30 Tahun 2019. Sekitar bulan April Menpan RB mengeluarkan Permenpan RB No 8 tahun 2021 sebagai dasar penyusunan SKP terbaru ini. OK Kita langsung saja ke teknis penyusunan SKPnya.

Menyusun SKP bagi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) dengan model dasar/inisiasi

untuk menyusun SKP JPT poin yang harus disiapkan adalah dokumen Perjanjian Kinerja dari kepala perangkat daerah tersebut, selain dokumen Perjanjian Kinerja (PK) juga menyiapkan penjelasan dari indikator yang dibuat yang nanti akan dituangkan dalam format manual indikator. Silakan Ambil Perjanjian Kinerja dari JPT lalu tuangkan ke rencana SKP seperti berikut :

Penuangan Rencana SKP JPT

Membuat Manual Indikator : Manual ini dibuat untuk menggambarkan bahasa rencana kinerja, jadi bisa menjelaskan apa maksud dari meningkatnya pelayanan kesehatan sehingga bisa tergambarkan seperti berikut:

Manual indikator

Setelah membuat manual indikator selanjutnya membuat reviu SKP, nantinya reviu SKP ini akan dicek oleh pejabat fungsional pengelola kinerja (kalau belum ada akan dibentuk tim pengelola kinerja), nantinya akan diisi catatan oleh tim pengelola kinerja seperti berikut

Reviu SKP

Apabila hasil reviu SKP dinyatakan sudah sesuai, maka rencana SKP yang sudah dibuat akan ditetapkan untuk menjadi SKP. dengan form berikut

SKP Final model Dasar untuk JPT

Jadi untuk menyusun SKP JPT dengan model dasar maka dibutuhkan 4 tahapan. OK nanti kita lanjutkan bagaimana menyusun SKP untuk jabatan administrasi (Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Jabatan Fungsional)

4 thoughts on “Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB 8 Tahun 2021 bagi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama)

  1. Pingback: Penyusunan SKP bagi Struktural/Staff/Jabatan Administrasi dan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB No 8 Tahun 2021 (Part 1)

  2. suryani

    mohon format skp tahun 2022 dishare semoga bermaaf bagi seluruh pegawai negeri.

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *