Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB No 8 Tahun 2021 bagi Struktural/Staff/Jabatan Administrasi dan jabatan fungsional (Part 1)

By | November 29, 2021
HTML is also allowed.

Pada beberapa bulan lalu saya sempat membuat tulisan terkait tentang pembuatan skp bagi JPT (Jabatan Pimpinan tinggi) hari ini saya coba lanjut membuat tulisan tentang Pembuatan SKP bagi Jabatan administrasi (Eselon III/Administrator, eselon IV/pengawas, dan pelaksana serta tambahan contoh Jabatan fungsional. Saya membagi tulisan ini perbagian agar lebih mudah dimengerti, dan tentunya tidak panjang. Saat ini yang saya coba buat adalah model inisiasi/dasar, untuk model pengembangan akan kita coba buat ditulisan terpisah. OK Langsung kita coba langkah-langkahnya:

  1. Anda Harus menentukan kinerja atasan yang anda intervensi, kalau kabid/kabag/Sekretaris (eselon III/Administrator) tentunya mengintervensi JPT/Eselon II, sedangkan eselon IV/pengawas mengintervensi Kabid/Kabag/Sekretaris begitu juga staff/Pelaksana tentunya mengintervensi eselon IV/Pengawas/sub koordinator.
  2. Khusus untuk Fungsional, dalam Permenpan RB No 8 tahun 2021 disebut atasan dari pejabat fungsional minimal pejabat pengawas (eselon IV), jadi pejabat fungsional bisa mengintervensi pejabat pengawas, meskipun secara struktur organisasi fungsional langsung dibawah JPT/Eselon II, Namun kita kembali juga melihat jabatan jafung dimaksud, karena tentunya akan disesuaikan dengan Butir AK (Angka kredit), bila butir AK masih rata-rata menyusun laporan, yang sifatnya tidak melakukan kajian maka disarankan cukup mengintervensi eselon IV/pengawas (biasanya jafung ahli pertama kebawah), namun bila Butir AK yang sifatnya melakukan analisa atau pekerjaan yang rata-rata diambil oleh eselon IV/III jafung tersebut bisa mengintervensi eselon III/Administrator(biasanya jafung ahli muda dan madya), dan bila butir AK dari jafung tersebut rata-rata melakukan kajian ilmiah yang sifatnya membuat kebijakan strategis disarankan langsung mengintervensi eselon II/JPT (biasanya jafung Utama). (Ini semua menurut analisa saya pribadi).
  3. Setelah menentukan siapa yang akan diintervensi saatnya tahap awal melakukan dialog kinerja (bahasa saya urun rembug dengan atasan/ tim dari satu kelompok kerja dimaksud), dialog ini dituangkan ke tabel Matrik Peran dan hasil, jadi tabel matrik peran dan hasil ini untuk memetakan peran PNS tersebut dalam Organisasi Perangkat daerah tempatnya bertugas dan tentunya hasil dari pekerjaan itu apa? format Matrik Peran dan hasil dari Permenpan 8 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

4. format matrik peran dan hasil diatas menurut saya kurang lengkap untuk dituangkan ke dalam proses pembuatan SKP ( Form terdiri dari Rencana SKP(dg indikator dan aspeknya), dll) sehingga menyulitkan PNS untuk menuangkan ke dalam form pembuatan SKP, sehingga disini kita modifikasi sedikit tanpa mengubah inti dari form diatas.

contoh hasil modifikasi matrik peran hasil

5. Dari form diatas Anda cukup melengkapi semua kolom terkait sehingga begitu menuangkan ke form Rencana SKP, Form Keterkaitan AK, Verifikasi Angka kredit (AK), Reviu Tim Pengelola Kinerja dan penetapan SKP. Pada Kolom Jabatan Pimpinan Tinggi diisi semua isi Rencana Kinerja dari pejabat JPT yang akan diintervensi, lalu untuk jabatan administrasi (Eselon III kebawah termasuk fungsional) silakan diisi baris dibawahnya (koordinator/sekretaris) begitu seterusnya. Dalam pengisian Rencana Kinerja wajib menggunakan bahasa capaian hasil, bukan lagi aktivitas (misal menyusun laporan, melaksanakan kegiatan, menilai prestasi bawahan,dll). Jadi benar-benar berbeda dengan bahasa SKP yang masih memakai Bahasa aktivitas pekerjaan. Point utamanya adalah Apa peran anda diorganisasi tempat tugas sekarang, setelah itu apa hasilnya anda bekerja di organisasi itu?. selain itu kita bisa gunakan cara ini Apa Hasil pekerjaan anda? hasilnya bagaimana? contoh tersedianya dokumen keuangan sesuai aturan, mari kita bedah dengan pertanyaan :

Apa peran anda di organisasi dan apa hasil pekerjaan anda serta Atasan siapa yang anda intervensi? Tersedianya dokumen keuangan (anda membuat dokumen keuangan yang tentunya ada prosesnya sehingga menghasilkan 1 dokumen utuh), hasil pekerjaanya adalah dokumen keuangan

Hasil pekerjaan bagaimana yang dibuat? dari bahasa rencana kinerja tersedianya dokumen keuangan sesuai aturan, hasil pekerjaanya adalah sebuah dokumen keuangan yang sesuai aturan

Atasan siapa yang diintervensi? tujuan ada yang diintervensi tentunya agar anda jelas pekerjaanya mengambil/mengaitkan dengan atasan yang mana, jadi tidak semua pekerjaan asal diambil.

jadi dari sini anda sudah tahu bahasa capaian hasil untuk rencana kinerja seperti apa seharusnya.

Untuk aspek indikator pada model inisiasi ini terdapat 3 ketentuan yaitu aspek kuantitas, kualitas dan waktu,

aspek kuantitas menyatakan jumlah atau sesuatu yang bisa dihitung, misal jumlah laporan, jumlah dokumen, jumlah peserta.

aspek kualitas lebih kepada mutu, kadar, derajatnya misal persentase kepuasan masyarakat terhadap layanan dinas A, jadi disana mutu/kadar yang dimaksud adalah kepuasan yang diukur.

aspek waktu, menyatakan serangkaian proses dalam penyelesaian rencana kinerja, misal indikatornya tingkat waktu penyelesaian kegiatan survei targetnya 12 bulan

Ok sekarang indikator aspek semoga bisa lebih jelas, terus untuk pejabat fungsional bagaimana apakah sama? Pada prinsipnya sama cuma Fungsional harus mengaitkan dengan Butir AK yang mereka punya , sehingga di matrik peran hasil modifikasi tersebut juga ada kolom Butir AK terkait dengan output dan nilai AK.

Jadi tips untuk fungsional silakan pilih Butir AK yang akan dijadikan SKP, lalu jadikan butir AK tersebut menjadi sebuah rencana kinerja yang memakai bahasa capaian hasil, dan tentunya butir AK dan rencana kinerja yang dibuat harus juga mengintervensi kinerja atasan. contoh : Fungsional Analis Kepegawaian Muda dalam butir perka BKN terdapat menyusun peta jabatan dengan output laporan dan nilai AK 0.02, ini dimasukkan ke kolom butir AK, Output dan nilai AK lalu uraian butir AK menyusun peta jabatan ini di buatkan bahasa rencana kinerja misalnya tersedianya dokumen peta jabatan, indikator aspek juga menyesuaikan apakah jumlah dokumen, atau tingkat ketepatan penyelesaian peta jabatan dll.

OK sekian dulu PART 1 tunggu penjelasan selanjutnya di Part 2 nanti. Berdasarkan data update per Pebruari 2022 MENPAN RB mengeluarkan Permenpan RB No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai dimana SKP yang ada di Permenpan 8 ini dimodifikasi lagi dengan menambahkan Core Values Berakhlak, sehingga saya tidak akan lanjut lagi membahas SKP Permenpan 8.

3 thoughts on “Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB No 8 Tahun 2021 bagi Struktural/Staff/Jabatan Administrasi dan jabatan fungsional (Part 1)

  1. Pingback: Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB NO. 8 tahun 2021 bagi struktural/staff/jabatan administrasi dan jabatan fungsional PART 2

  2. Abid

    Ada gak mas contoh jadi skp pengelola keuangan – kasubag keuangan di kecamatan?

    Reply
    1. adminweb Post author

      Mengingat Permenpan 8 tahun 2021 ini sudah diganti dengan Permenpan 6 Tahun 2022, maka pembahasan ini saya cukupkan sampai disini, SKP pelaksana (pada intinya sama saja), harus disesuaikan dengan intervensi dari atasan,mungkin nanti saya coba bahas penyusunan SKP dengan Permenpan 6 Tahun 2022

      Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *