Sekitar 2 bulan yang lalu saya membuat tulisan tentang penyusunan SKP bagi non JPT pada link berikut , disana saya jelaskan tentang tahapan dalam membuat SKP versi baru ini yaitu dimulai dengan matrik peran dan hasil, dimana saya sedikit modifikasi matrik peran dan hasil tersebut sehingga begitu selesai buat matrik peran dan hasil tinggal dituangkan saja ke form selanjutnya. OK pada Part 2 ini saya akan terangkan sedikit bagaimana menuangkan matrik peran dan hasil hasil modifikasi kita ke form sesuai Permenpan 8 tahun 2021
Dari gambar diatas sangat jelas asal matrik peran dan hasil yang dibuat sudah sesuai maka tinggal dituangkan ke form rencana kinerja sampai penetapan SKP., sehingga sampai disini kita sudah punya sebuah SKP. selanjutnya setelah SKP itu dibuat maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan kinerja dimana salah satunya adalah membuat rencana Aksi. Terkait pembuatan rencana Aksi akan coba penulis buatkan penjelasan terpisah, termasuk juga proses Penilaian SKP, Penilaian Perilaku sampai menghasilkan laporan dokumen penilaian kinerja. OK ditunggu saja tulisan selanjutnya (Berdasarkan data update per Pebruari 2022 MENPAN RB mengeluarkan Permenpan RB No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai dimana SKP yang ada di Permenpan 8 ini dimodifikasi lagi dengan menambahkan Core Values Berakhlak, sehingga saya tidak akan lanjut lagi membahas SKP Permenpan 8.)